Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

Tugas,fungsi,dan wewenang konsultan

  1) Jelaskan tugas,fungsi dan wewenang konsultan dalam proses pelelangan proyek?    Jawab:  Tugas, Fungsi, dan Wewenang Konsultan dalam Proses Pelelangan Proyek Konsultan dalam proses pelelangan proyek memiliki peran penting untuk memastikan pelelangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang konsultan: 1)Tugas Konsultan: *Membantu Pejabat Penyelenggara Pelelangan (PPK) dalam menyusun dokumen lelang: Konsultan membantu PPK dalam menyusun Dokumen Persiapan Lelang (DPL), Dokumen Pengumuman Lelang (DPL), Dokumen Standard Bidding Documents (SBD), dan dokumen lelang lainnya. *Memberikan saran dan masukan kepada PPK: Konsultan memberikan saran dan masukan kepada PPK terkait dengan proses lelang, termasuk pemilihan metode lelang, penyusunan persyaratan lelang, dan evaluasi penawaran. *Melakukan sosialisasi lelang: Konsultan dapat membantu PPK dalam melakukan sosialisasi lelang kepada calon peserta le...

peran dan fungsi PPK

Peran dan fungsi PPK PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Istilah ini umum digunakan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah. PPK berperan penting dalam memastikan efisiensi dan efektivitas pengadaan. Mereka bertugas sebagai penghubung antara pengguna anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan penyedia barang/jasa. Tugas pokok PPK meliputi: Menetapkan rencana pelaksanaan PBJ, seperti spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan rancangan kontrak. Menerbitkan dokumen pemilihan penyedia dan menandatangani kontrak. Mengendalikan pelaksanaan kontrak dan melaporkannya kepada PA/KPA.    A.Rangkaian kerja PPK 1) konsultan 2) proses lelang oleh panitia PPK 3) masa sanggah 4) penetapan pemenang 5) kontrak 6) pencairan uang muka 20% 7) progres pekerjaan  8) pencairan 50%,70% 9) serah terima pekerjaan 10) pencairan 100%  11) pemeliharaan pekerjaan         B.Saat ada sisa anggaran  1)anggar...