Tugas,fungsi,dan wewenang konsultan
1) Jelaskan tugas,fungsi dan wewenang konsultan dalam proses pelelangan proyek? Jawab: Tugas, Fungsi, dan Wewenang Konsultan dalam Proses Pelelangan Proyek Konsultan dalam proses pelelangan proyek memiliki peran penting untuk memastikan pelelangan berjalan secara transparan, akuntabel, dan efisien. Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang konsultan: 1)Tugas Konsultan: *Membantu Pejabat Penyelenggara Pelelangan (PPK) dalam menyusun dokumen lelang: Konsultan membantu PPK dalam menyusun Dokumen Persiapan Lelang (DPL), Dokumen Pengumuman Lelang (DPL), Dokumen Standard Bidding Documents (SBD), dan dokumen lelang lainnya. *Memberikan saran dan masukan kepada PPK: Konsultan memberikan saran dan masukan kepada PPK terkait dengan proses lelang, termasuk pemilihan metode lelang, penyusunan persyaratan lelang, dan evaluasi penawaran. *Melakukan sosialisasi lelang: Konsultan dapat membantu PPK dalam melakukan sosialisasi lelang kepada calon peserta le...