peran dan fungsi PPK
Peran dan fungsi PPK
PPK(Pejabat Pembuat Komitmen)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Istilah ini umum digunakan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pemerintah. PPK berperan penting dalam memastikan efisiensi dan efektivitas pengadaan. Mereka bertugas sebagai penghubung antara pengguna anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan penyedia barang/jasa. Tugas pokok PPK meliputi:
Menetapkan rencana pelaksanaan PBJ, seperti spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan rancangan kontrak.
Menerbitkan dokumen pemilihan penyedia dan menandatangani kontrak.
Mengendalikan pelaksanaan kontrak dan melaporkannya kepada PA/KPA.
A.Rangkaian kerja PPK
1) konsultan
2) proses lelang oleh panitia PPK
3) masa sanggah
4) penetapan pemenang
5) kontrak
6) pencairan uang muka 20%
7) progres pekerjaan
8) pencairan 50%,70%
9) serah terima pekerjaan
10) pencairan 100%
11) pemeliharaan pekerjaan
B.Saat ada sisa anggaran
1)anggaran sisa dilelang ulang
2) proses lelang sama
3) penunjukan lansung tanpa proses lelang
4) perusahaan yang tidak ada masalah pekerjaan
5) sisa anggaran dana yang disuntikkan tidak lebih dari pekerjaan 1M
Komentar
Posting Komentar